Selebgram Jambi Claudia Silvy (21) ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi karena telah mempromosikan judi online. Dia mengaku mendapat endorse dari direct message (DM) Instagram.
Selebgram dengan 70 ribu pengikut itu mengaku telah mempromosikan judi online sejak tahun 2022. Dia ditawari melalui pesan Instagram seseorang untuk memposting situs judi online.
"Awalnya ada yang ngajak, jadi dia DM Instagram saya. Targetnya bebas," kata Claudia saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (30/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut bayaran untuk satu postingan judi online bisa bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Penawaran itu dari situs judi yang berbeda-beda.
"Ada yang Rp 2 juta dan Rp 4 juta, Pak. Uang keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Selain untuk kebutuhannya, aktivitas dirinya mempromosikan judi online itu juga diketahui oleh orang tuanya. Claudia menyesali perbuatannya itu yang karena telah melanggar hukum.
"Iya diketahui orang tua. Saya menyesal, Pak," ucapnya.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari Patroli Siber Polda Jambi. Kemudian polisi menemukan akun Instagram pelaku yang mempromosikan link situs judi online.
"Modus operandi pelaku dengan meng-endorse website judi online. Jadi, situs judi online itu dimasukkan ke dalam Instagram pribadi," kata Taufik, Jumat (30/8/2024).
Setelah diselidiki, polisi kemudian mem-profiling pelaku. Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya di Kelurahan Payo Selincah, Pall Merah, Kota Jambi, pada 22 Agustus 2024.
Pelaku sudah mempromosikan situs judi online itu sejak 2 tahun terakhir atau dari tahun 2022. Claudia memposting link judi hingga menyematkan situs tersebut di bio pribadinya.
"Banyak postingan yang sudah dia lakukan. Setiap bulan dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 juta," ujarnya.
Dia mengatakan dari 2022, total sudah 20 situs judi yang dipromosikan pelaku dengan orang-orang berbeda dengan total keuntungan mencapai Rp 20 juta. Saat ini, situs-situs tersebut sudah diajukan pemblokiran ke Kominfo.
"Situsnya ini semua dari luar negeri ini masih penyelidikan dan kami ajukan pemblokiran," pungkasnya.
Selebgram wanita itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(des/des)