Sumatera Selatan

Gakkum LHK Sumsel Tangkap Penjual Cula Badak-Pipa Gading Gajah

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 27 Agu 2024 19:19 WIB
Foto: Gakkum LHK Sumsel rilis penangkapan tersangka penjualan cula badak dan gading gajah. (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumsel menangkap pelaku perdagangan cula badak, pipa gading gajah dan pipa dugong. Pelaku ZA (60) ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi jual beli cula badak dan pipa gading.

"Kita menangkap tersangka saat undercover buy cula badak pada Jumat (23/8/2024) di Jalan Rama VII, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Selesa (27/8/2024).

Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka ZA warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan didapati di rumah tersangka ada 7 lagi cula badak, 5 pipa gading gajah dan 3 pipa dugong.

"Dari hasil pemeriksaan dari delapan cula badak tersebut, ada 4 cula badak berasal dari Indonesia dan 4 cula badak berasal dari luar negeri," ujarnya.

Menurut Rasio, penangkapan tersangka yang menjual culah badak ini merupakan penangkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Diketahui badak merupakan hewan eksotik flagship Indonesia yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dilindungi.

"Penangkapan tersangka ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi dan pengembangan kasus-kasus pemburuan badak sebelumnya," tuturnya.

Rasio menjelaskan, perburuan badak masih menjadi ancaman sehingga pihaknya terus mengidentifikasi jaringan pemburuan dan perdagangan cula badak di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) cula badak dan gading gajah," katanya.

Perdagangan ilegal cula badak dan gading gajah merupakan kejahatan transnasional.Pihaknya terus memperkuat kerjasama dengan lembaga penegakan hukum lainnya termasuk lembaga internasional seperti Interpol dan Unodc.

"Penyidik terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan cula badak dan gading gajah dengan perdagangan bagian satwa yang dilindungi masuk maupun keluar negeri," pungkasnya.



Simak Video "Video: MA Anulir Vonis Bebas Pembeli Cula Badak Jawa!"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork