Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Aprian Dinata (25) ditangkap usai menjambret seorang wanita. Akibat kejadian itu, korbannya Rini Novia Wulandari (26) mengalami patah kaki.
Peristiwa yang dialami korban terjadi di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan IB II, Palembang, pada Sabtu (24/8/2024)
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku jambret atas nama Aprian Dinata. Atas kejadian ini, korban mengalami laka hingga patah kaki," katanya, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Kejadian
Harryo menjelaskan, kejadian berawal saat korban hendak pulang ke rumah usai bekerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Saat melintas di TKP, sambungnya, pelaku yang merupakan tukang parkir tersebut tiba-tiba muncul dan merampas tas korban.
"Aprian sudah mengekor dan menempel korban saat mendekati TKP. Saat dirasa ada kesempatan, tas putih korban yang tergantung di motor dirampas paksa oleh pelaku," jelasnya.
Korban yang kaget, lanjutnya, berusaha teriak minta tolong sambil mengejar pelaku yang kabur. Nahas, Rini kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang listrik.
"Korban kemudian jatuh ke kanan. Akibatnya, dia mengalami lecet di wajah sebelah kanan dan tulang kaki kananya patah," ujarnya.
Menurut Harryo, warga Kecamatan Gandus, Palembang tersebut kemudian dibawa warga ke rumah sakit. Hingga kini, Rini masih dalam perawatan medis.
"Korban hingga kini masih berada di RS Siti Fatimah. Adik korban pun melapor ke Polsek IB I," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Palembang.
"Saudara Aprian kami kenakan Pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun," tegasnya.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, ternyata aksi terssebut merupakan yang ketiga kalinya. Kepada polisi, Aprian mengaku dirinya terpaksa melakukan penjambretan untuk membayar utang.
"Sudah tiga kali (menjambret). Saya terpaksa untuk bayar utang," ujarnya, Selasa.
Dua aksi sebelumnya, kata Aprian, dilakukan di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan IB I dan Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Dia mengaku, sebelumnya belum pernah tertangkap.
"Dua aksi sebelumnya belum tertangkap. Baru kali ini (ditangkap polisi)," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, hanya berhasil mengambil HP milik korban yang kebetulan masih pelajar. Hp tersebut, sambungnya, dijual ke marketplace seharga Rp 200 ribu.
"Untuk yang pertama, HP-nya rusak jadi tidak bisa dijual. Kedua kali, saya jual online seharga Rp 200 ribu," ungkapnya.
Dia juga menyebut, uang sebesar Rp 800 ribu yang dia ambil dari tas korban terakhir atas nama Rini Novia Wulandari digunakannya untuk membayar utang. Namun, dia menegaskan utang tersebut bukanlah dari pinjaman online (pinjol).
"Uangnya buat saya bayar utang ke teman. Bukan ke pinjol," katanya.
Dalam kasus ini, selain pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa tas jinjing, 1 unit HP milik korban, serta 1 unit motor bernopol BG 3722 AEG yang pelaku gunakan saat beraksi.
(csb/csb)