Pria yang tega menganiaya anak tirinya di Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya ditangkap. Sebelumnya, pelaku sempat kabur saat polisi hendak menangkap di tempat persembunyiannya.
Pelaku ditetapkan tersangka usai dilakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima Satreskrim Polres Pagaralam pada Minggu (18/8) dan telah ditingkatkan ke penyidikan pada Kamis (22/8).
"Setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, terlapor Leonardo (38) kita tetapkan sebagai tersangka," Kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, Selasa (27/8/2024) saat dikonfirmasi detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan tersangka, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Chandra mendatangi beberapa tempat persembunyiannya, namun tersangka berhasil kabur.
"Tersangka berhasil kabur sehingga tersangka diterbitkan DPO pada Sabtu (24/8). Namun, pada Senin (26/8) keluarga menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian," ujarnya.
Setelah diamankan di Mapolres Pagaralam dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui semua perbuatannya. Lanjut Erwin, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
"Barang bukti yang diamankan, 1 helai baju kaos warna pink , 1 helai celana pendek berwarna hitam, serta rekaman CCTV," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, ayah di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), tega menganiaya anak tirinya dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan.
Aksi yang dilakukan pelaku bernama Leonardo (38), terhadap anak tirinya, Laila (19) sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial. Diketahui peristiwa tersebut terjadi di rumah ibu korban di Desa Pagardin, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumsel, Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang memasak mie instan di rumah ibunya, Refi Yuliana. Kemudian, Laila masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.
"Saat itu terlapor yang duduk di ruang keluarga marah-marah kepada korban, mendengar hal tersebut korban keluar dari kamarnya dan berkata kepada terlapor 'ngape (kenapa), kemudian terlapor menjawab 'kurang ajar kaba ni awak kecik (kurang ajar kamu ini padahal masih kecil)' kemudian terlapor langsung meludahi korban," katanya, Senin (26/8/2024).
Saat itu, sambungnya, korban langsung refleks mengambil tudung saji dan melemparkannya kepada terlapor. Pelaku yang tak terima langsung memukul punggung dan kepala korban sebanyak 2 kali dan dilerai sang ibu.
"Korban berlari ke kamar untuk mengambil Handphone (HP) dengan maksud merekam kelakuan terlapor, namun terlapor mengambil sajam jenis pisau di atas lemari piring dan langsung membacok korban," ujarnya.
Saat itu, kata Erwin, korban sempat menangkis menggunakan tangan hingga tangannya terluka.
"Akibatnya punggung tangan kanan korban mengalami luka robek dengan 4 jahitan," jelasnya.
(dai/dai)