Dua warga di Jambi, bernama Andin alias Dedek (24), dan Wendi (24) ditangkap polisi karena nekat membobol rumah warga. Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali dan uang kejahatannya digunakan untuk judi online dan membeli sabu.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP M Ilham Habibie mengatakan, pelaku beraksi saat rumah targetnya dalam keadaan kosong. Tersangka Dedek yang berperan langsung melakukan pencurian, sedangkan Wendi ikut mematai rumah korban dan menikmati uang kejahatan tersebut.
"Pelaku sudah beraksi 7 kali, 1 LP (laporan) di Polresta dan 6 LP di Polsek jajaran," kata Ilham, Jumat (12/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menyampaikan dalam laporan yang ditangani Satreskrim Polresta Jambi, Dedek beraksi melakukan pencurian di rumah warga di Kelurahan Eka Jaya, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Tersangka Dedek masuk melalui jendela samping kiri rumah korban dengan membuka paksa jendela tersebu menggunakan dua buah obeng. Setelah jendela terbuka, dia memanjat dan masuk ke dalam rumah.
"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah tersangka langsung ke ruang tengah rumah dan mencari kunci sepeda motor korban di meja TV, dan kemudian tersangka menemukan di atas meja TV tersebut sebuah handphone dan handphone tersebut diambil tersangka," ujarnya.
Usai mendapat kunci motor yang berada di dalam tas kecil, tersangka keluar dari rumah tersebut melalui jendela. Dia langsung ke samping rumah tempat sepeda motor korban diparkirkan.
"Dia coba ternyata kunci tersebut masuk ke sepeda motor korban merek Yamaha Lexi. Selanjutnya sepeda motor didorong keluar," ujarnya.
Setelah berhasil mengambil motor korban, Dedek kemudian menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2 juta. Uang tersebut kemudian dibagi kepada Wendi yang sebelumnya telah menjadi mata-mata rumah korban.
"Korban ini tetangga Wendi mereka sudah rencanakan. Tapi tahu-tahu Dedek beraksi sendiri dan Wendi mendapatkan uang Rp 500 ribu setelah motor curian dijual. Dijual dengan harga Rp 2 juta," jelasnya.
Ilham menambahkan pelaku berhasil diamankan oleh warga Danau Sipin karena pelaku ada melakukan pencurian sepeda motor milik ketua RT Danau Sipin, lalu dibawa ke Polresta Jambi.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan 3 unit handphone lainnya hasil kejahatan dari tangan Dedek. Dari pemeriksaan Dedek, uang hasil kejahatan dijual untuk membeli sabu dan bermain judi online.
"Uangnya digunakan untuk sabu dan slot (permainan judi online)," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(csb/csb)