Oknum staf pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang diduga melakukan tindak asusila terhadap mahasiswa baru. Peristiwa tersebut viral di media sosial dan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Diketahui peristiwa terjadi di kos korban yang berada di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 pada Minggu (25/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari data yang dihimpun detikSumbagsel, korban berinisial A (18) asal Medan, Sumatera Utara.
Sampai saat ini, identitas oknum staf BAAK belum diketahui. Namun, pelaku dan korban sama-sama laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu mahasiswa berinisial CP (18) yang ikut dalam penggerebekan mengatakan ada kurang lebih 8 orang yang menggerebek kos korban didampingi warga.
"Kami lagi nongkrong, terus dihubungi oleh teman kami mengatakan bahwa oknum staf tersebut berada di lokasi dan sudah melakukan perbuatan tersebut," katanya, Senin (26/8/2024).
Saat tertangkap basah, oknum staf tersebut tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi, akhirnya dia mengaku. Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Sumsel didampingi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Senat Mahasiswa UIN Raden Fatah.
"Ada bukti kuat dari video. Setelahnya langsung kami bawa ke Polda Sumsel. Yang kami tahu ini kali kedua pelaku melakukan hal tersebut kepada korban," ujar CP.
Rekaman video itu diambil korban secara diam-diam. Dalam video yang viral, oknum staf tersebut tampak mencium dan memeluk korban.
"Seperti dipeluk dan cium, yang kedua kali ini memang sengaja direkam oleh korban untuk dijadikan barang bukti," tuturnya.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta PPA Ditreskimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan korban telah dibawa ke Mapolda dan sudah ada laporan masuk mengenai peristiwa ini.
"Iya, laporannya sudah kita terima," jawabnya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (26/8/2024).
Tim detikSumbagsel menghubungi pihak UIN Raden Fatah Palembang. Hingga berita ini ditulis, pihak universitas belum memberikan keterangan resmi.
(des/des)