Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Ogan Ilir

Sumatera Selatan

Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Ogan Ilir

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 25 Agu 2024 20:00 WIB
Tersangka Petra kurir sabu dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo
Tersangka Petra kurir sabu dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo. Foto: Irawan/detikcom
Ogan Ilir -

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkoba 1 kilogram ke kawasan Tanjung Raja Ogan Ilir. Seorang kurir bernama Petra ditangkap.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan penangkapan tersangka dilakukan saat pelaku melaju di Jalan Sawar, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (21/8) sekitar pukul 17.35 WIB.

"Pengungkapan peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli sabu di wilayah Tanjung Raja. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut didapatkan tersangka dari seseorang di wilayah Sungai Pinang, dan petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (25/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus mengatakan tersangka mendapatkan barang haram itu dari teman yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam proses pengejaran. Dalam sekali pengantaran, Petra mendapat upah Rp 1 juta.

"Dalam pemeriksaan juga tersangka Petra mengaku kepada petugas sudah dua kali mengantar sabu dengan jumlah berbeda dan diupah Rp 1 juta untuk sekali antar," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sabu senilai kurang lebih Rp 600 juta yang diamankan itu rencananya akan dijemput oleh seorang kurir di Tanjung Raja. Petra sendiri mengaku tidak mengenal siapa yang akan mengambil barang tersebut.

"Sabu yang dibawa itu rencananya akan diambil oleh orang yang tidak dikenal tersangka. Namun belum sempat diambil tersangka sudah lebih dulu ditangkap," ujar Bagus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Tersangka terancam pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Herman Ansori mengatakan penangkapan tersebut bermula saat tim Satreskoba Polres OI memberhentikan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Honda ADV warna putih BG-4303-TAA.

"Saat berhasil diamankan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa satu buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam Box motor," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (24/8/2024).

Herman mengatakan barang bukti sabu tersebut tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam di dalam wadah berwarna hitam dengan berat bruto 1.070 gram.

"Saat dilakukan pemeriksaan didapati narkotika jenis sabu seberat 1.070 gram. Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan sabu tersebut dari saudara Edi (DPO) warga Sungai Pinang," ujarnya.




(des/des)


Hide Ads