Dua pria di Kepahiang, Bengkulu, diamankan polisi beserta 876 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan saat tengah bertransaksi di depan rumah ibadah.
Tim Macan Jupi Satreskrim Polres Kepahiang menangkap pelaku di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, tepatnya di perbatasan Bengkulu-Sumatera Selatan. Adapun kedua pelaku berinisial AW dan RF.
Kasat Narkoba Polres Kepahiang Iptu Joko Susanto mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pertemuan kedua pelaku. AW bertugas mengantar sabu kepada RF di titik pertemuan yang telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan tersebut kedua pelaku berhasil ditangkap bersama 73,23 gram sabu dari tangan keduanya yang rencana akan dipecah menjadi 876 paket hemat sabu," kata Joko, Senin (19/8/2024).
Joko menjelaskan, dari ratusan paket sabu yang dipecah tersebut, RF mengaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp 18 juta. RF bertugas menjembatani bandar besar di Bengkulu dengan bandar-bandar kecil di Sumsel.
"RF selama ini menjadi penghubung antara bandar di kawasan Kabupaten Rejang Lebong ke bandar-bandar kecil di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel," lanjutnya.
Saat ini kedua kurir tersebut telah ditetapkan tersangka dan mendekam di Mapolres Kepahiang. AW dan RF terancam hukuman 20 tahun penjara.
(des/des)