Akmaludin (51), pelaku pembunuhan Ita Anggraini (46) yang jenazahnya ditemukan tewas mengapung di bawah Jembatan Pesona Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan tersangka Akmaludin (51) dikenakan Pasal 338 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Menurut penyidik tersangka ini tidak termasuk dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan dikenakan Pasal 338 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (23/8/2024).
Ilham menjelaskan bahwa tersangka merupakan pacar korban. Motif dari kejadian tersebut karena tersangka sakit hati terhadap korban.
"Jadi korban dan tersangka ini ada hubungan (asmara), kemudian korban cekcok dengan tersangka lalu korban berkata kasar terhadap tersangka yang menyebabkan tersangka sakit hati dan berniat membunuh korban," ungkapnya.
Kemudian, pada Sabtu (17/8), sekitar pukul 23.30 WIB, korban bertemu dengan pelaku. Tepatnya di hutan dekat rumah pelaku Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.
"Saat bertemu korban pelaku langsung menusuk korban dengan pisau yang sudah disiapkan sebanyak 2 kali di bagian dada dan leher sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Lalu tubuh korban dibawa ke Jembatan Pesona Tanjung Senai. Setibanya di Jembatan Pesona, korban digeletakkan di teras jembatan lalu ditendang pelaku sehingga jatuh ke air bawah Jembatan Pesona Tanjung Senai.
"Saat membuang tubuh korban ke bawah jembatan pelaku sempat memasang pemberat terhadap tubuh korban agar tenggelam," ungkapnya.
Sementara itu, Akmaludin tersangka pembunuhan menyesali perbuatannya dia ngaku khilaf karena korban yang merupakan pacarnya saat ribut berkata kasar.
"Saya menyesal pak khilaf saat itu korban ribut dengan saya mengatakan kasar sehingga membuat saya emosi dan membunuhnya," katanya.
(des/des)