Sebanyak 3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,3 miliar disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Penindakan ini dilakukan selama periode Juli 2024.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan jutaan batang rokok ilegal merupakan hasil penindakan dalam beberapa pengungkapan.
"Total ada 3,1 juta batang rokok ilegal yang telah kami amankan dari beberapa hasil pengungkapan selama bulan Juli dalam operasi Gempur Rokok Ilegal. Jadi mulai dari 5 Juli hingga 31 Juli 2024," katanya, Kamis (22/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menerangkan dari hasil penghitungan, diperkirakan jutaan batang rokok yang disita senilai Rp 4,3 miliar. Penyitaan ini termasuk dalam upaya Ditjen Bea dan Cukai untuk memberantas rokok ilegal.
"Perkiraan nilai barang atas penindakan-penindakan tersebut sebesar Rp 4,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,03 miliar," jelasnya.
"Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara masif dan terstruktur di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal," lanjut Arif.
Menurut Arif, peredaran rokok ilegal yang masuk ke Provinsi Lampung sebagian besar berasal dari Pulau Jawa. Apabila tak terdeteksi, jutaan batang rokok ilegal itu bisa disebarkan ke daerah-daerah lain di Pulau Sumatera.
"Rata-rata dari Jawa, memang bisnis rokok ilegal ini ketat. Jadi jika terungkap langsung terputus," beber Arif.
Dari penindakan tersebut, diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.
(des/des)