Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang dibuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba. Usai ditetapkan tersangka, keempatnya langsung ditahan.
Kepala Kejari Muba Roy Riyadi mengatakan, setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, tim penyidik menemukan alat bukti yang kuat yang sehingga menetapkan 4 tersangka.
"Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penetapan empat tersangka yakni RC selaku Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, dan RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 serta MA," katanya kepada wartawan Senin (19/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Roy tersangka MZ, MA, dan RD telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin sedangkan tersangka RC dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari.
"Tersangka RC langsung kita tahan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2024," ungkapnya.
Kata Roy, modus yang dilakukan yakni mengarahkan 137 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.
"Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan," ungkapnya.
Roy mengatakan, Dinas PMD tersebut memotong dana APBD desa sebesar Rp 22.500.000 dari 137 desa tanpa sosialisasi.
"Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
(des/des)