Seorang pria berinisial RA warga Dumai, Riau, diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi gara-gara menyebarkan video hubungan badan dengan mantan istriya, DM. RA tak terima karena DM yang telah memiliki kekasih padahal mereka belum bercerai secara sah.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pelaku menyebarkan video tersebut ke akun Facebook mantan istrinya karena mengetahui akses masuk ke akun tersebut. Tak terima dengan hal itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi
"Kasus ini berawal ada yang mengirim video asusila di akun Facebook korban yang dibuka (diakses) oleh orang lain pada Juni 2023 lalu," kata Taufik, Rabu (21/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video syur itu berisi hubungan badan antara pelaku dan korban yang diunggah di beranda Facebook korban. Awalnya, tidak diketahui penyebar video tersebut sehingga korban melapor kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Ternyata pelakunya tidak lain adalah mantan suami korban. Pelaku dan korban ini dulu suami istri," ujar Taufik.
Taufik menerangkan korban merasa telah meninggalkan suaminya karena selama ini sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akan tetapi, kedua pasangan asal Dumai, Riau, ini belum resmi berpisah dari pencatatan sipil, sehingga pelaku sakit hati ketika mengetahui korban sudah memiliki kekasih.
"Pelaku ini sering KDRT dengan korban karena tidak dikasih nafkah. Sehingga korban merantau ke Jambi. Korban ini memang berkomunikasi dengan pria lain karena merasa sudah meninggalkan suaminya," jelasnya.
Karena tak terima dan cemburu, lanjut Taufik, pelaku kemudian mengakses akun Facebook korban. Dia lantas mengunggah video hubungan badan mereka dan mengirim video itu ke sejumlah teman dan kekasih korban.
"Pelaku ini mengetahui kode (kata sandi) Facebook milik korban. Akhirnya dia masuk ke Facebook itu, lalu dia kirim video-video asusila itu. Dia juga kirim ke Messengger teman korban," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian menangkap pelaku di Medan, Sumatera Utara. Saat ini, pelaku sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolda Jambi.
Selain tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, 2 buah HP, 3 buah simcard, hingga 1 buah flashdisk berisi bukti tangkap layar foto dan video.
Terhadap RA, polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 2, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(mud/mud)