Bejat! Kakek di Belitung Cabuli Cucunya, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Bangka Belitung

Bejat! Kakek di Belitung Cabuli Cucunya, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 21 Agu 2024 17:15 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Belitung -

Seorang kakek di Belitung, Bangka Belitung (Babel) berinisial I (47), tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 2,8 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Benar, saat ini (kakek) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (21/8/2024).

Kasus ini, kata dia, terbongkar diawali atas keluhan korban terhadap ibunya ketika akan tidur. Pada saat itu, korban mengeluh kemaluannya sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang ibu saat itu tidak menaruh curiga. Keesokanya, korban kembali mengeluhkan hal serupa setelah pulang dari rumah kakeknya atau tersangka. Diketahui, rumah tersangka bersebelahan dengan rumah orang tua korban.

"Selanjutnya, pelapor menanyakan kepada anaknya, namun tidak menjawab hanya mengeluh sakit. (Di hari ketiga) pelapor kembali bertanya dan hanya dijawab 'kakek'," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Mendengar pengakuan itu, ibu korban kemudian menaruh curiga dan melapor ke suaminya. Pelapor bersama ibunya kemudian membawa korban ke RSUD Kabupaten Belitung untuk melakukan visum dan melapor ke Mapolres.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Karena waktu kejadian dan pelaporan jaraknya lama, mereka terlebih dulu memeriksa sejumlah saksi-saksi. Setelah dipastikan cukup alat bukti Unit PPA dan Unit Buser Satreskrim Polres Belitung kemudian menangkap pelaku.

Saat diperiksa, kata dia, awalnya tersangka menyangkal tak pernah melakukan perbuatan tak terpuji itu terhadap cucunya. Pengakuan itu disampaikan ketika dia diperiksa sebagai tersangka.

"Saat diperiksa tersangka ini masih menyangkal (melakukan aksi pencabulan)," tegasnya.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, hasil visum dan serangkaian temuan di lapangan termasuk gelar perkara penyidik berkeyakinan menetapkan kakek korban inisial I sebagai tersangka," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Sang kakek terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"(Dijerat) Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads