Bawa Sabu 10 Kg dari Aceh, Pria 54 Tahun-2 Temannya Ditembak Polisi

Regional

Bawa Sabu 10 Kg dari Aceh, Pria 54 Tahun-2 Temannya Ditembak Polisi

Finta Rahyuni - detikSumbagsel
Selasa, 20 Agu 2024 20:00 WIB
3 tersangka narkoba jaringan Aceh-Medan ditembak. (Istimewa)
Tiga tersangka narkoba jaringan Aceh-Medan ditembak. (Foto: Istimewa)
Medan -

Tiga pria asal Aceh ditembak polisi karena kedapatan membawa 10 kilogram (kg) sabu tujuan ke Medan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas ke pelaku karena melawan saat akan ditangkap.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan petugas yakni Razali Selamat (54), Irfan, (24) dan Elvri Saputra (29).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ketiga pelaku ini merupakan warga Provinsi Aceh. Mereka ditangkap pada Minggu (18/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan," kata Hadi, Selasa (20/8).

Kronologi 3 Pelaku Ditangkap

Hadi menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman narkoba menggunakan mobil pikap dari Aceh menuju Kota Medan. Mendapat laporan itu, lanjutnya, petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu.

ADVERTISEMENT

Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan mobil yang dikendarai para pelaku tengah mengisi BBM di Jalinsum Medan-Tanjung Pura KM 30, Kelurahan Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Personel menghentikan mobil tersebut dan mengamankan seorang laki-laki inisial RS (Razali). Saat dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram itu hendak diantar ke seseorang di salah satu hotel di Kota Medan. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan diserahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan. Personel lalu menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya inisial ES (Elvri) dan AI (Irfan)," jelasnya.

Hadi menjelaskan, 2 kg dari sabu itu rencananya akan dikirim ke Jakarta, sementara sisanya akan diberikan kepada seseorang yang belum dikenal. Saat ini, polisi masih mendalami orang tersebut.

"Rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal. Untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu mobil pikap. Para pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar mantan Kapolres Biak, Papua ini.

Usai ditangkap, ketiga pelaku diboyong ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads