Risman Pengedar Sabu di Mura Ditangkap, Baru 2 Bulan Beraksi

Sumatera Selatan

Risman Pengedar Sabu di Mura Ditangkap, Baru 2 Bulan Beraksi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 18 Agu 2024 21:01 WIB
Risman pengedar narkoba di Musi Rawas.
Risman pengedar narkoba di Musi Rawas. Foto: Dok. Polres Musi Rawas
Musi Rawas -

Risman (26) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan Satresnarkoba Polres Mura lantaran menjadi pengedar sabu di desanya sendiri. Pelaku diketahui baru dua bulan beraksi.

Risman berhasil ditangkap saat polisi menyamar sebagai pembeli dan akan melakukan transaksi di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai pada Kamis (15/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Jadi tersangka ini memang sudah menjadi incaran kami sehingga dari beberapa waktu yang lalu sudah kami intai serta melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga akhirnya kami mengamankan tersangka di sebuah pondok," jelas Kanit Narkoba Polres Musi Rawas Ipda Nur Hendra dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (18/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengatakan Risman sudah meresahkan warga desa. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 klip kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 1,07 gram. Polisi juga mengamankan 2 unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Tersangka baru dua bulan menjadi pengedar dan dia dapat barangnya dari inisial K di Musi Rawas yang saat ini masih kami buru. Tersangka menjual sabu tersebut di area desanya sendiri. Selain untuk mendapatkan untung berupa uang, tersangka juga merupakan pemakai sabu tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka yang sejatinya berprofesi sebagai petani itu telah dibawa ke Mapolres beserta barang bukti untuk dilakukan pendalaman mengenai rekan serta bandar narkoba yang beraksi di wilayah tersebut.

"Saat ini kami masih mendalami jaringan dari bisnis narkoba melalui tersangka Risman karena saat penangkapan tersebut cuman ada dia di TKP," ujar Hendra.

Risman dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.




(des/des)


Hide Ads