Arsun (52), adik dari Zakaria (54) yang ditemukan tewas depan rumah warga melapor ke polisi. Hal itu, adanya bekas luka jeratan di tangan dan kaki kakaknya, serta sejumlah luka di bagian tubuh lainnya.
Diketahui, korban ditemukan tewas oleh warga sekitar di Desa Leban Akar, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Sabtu (17/8/2024), sekitar pukul 06.00 WIB.
"Kami merasa janggal karena menurut keterangan dokter, ada luka jeratan dan lebam di beberapa bagian tubuhnya," ungkapnya, Sabtu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsun merinci, luka jerat tersebut ditemukan di kaki dan tangan kakaknya. Selain itu, kata dia, terdapat beberapa luka lebam di bagian kiri tubuh buruh harian lepas itu.
"Kata dokter (forensik), ada luka robek di kepala kiri. Ada juga memar di belakang telinga, pipi kiri, dan bawah mata," jelasnya.
Luka itu, kata dia, akibat benda tajam dan tumpul sehingga membuat keluarga curiga adanya indikasi tindak pidana. Dia menyebut, fakta bahwa sang kakak ditemukan di depan rumah warga yang tak berisi membuat kematian Zakaria semakin mencurigakan.
Selain itu, motor yang digunakan Zakaria sehari-hari juga tidak ditemukan di sekitar TKP. Namun, katanya, kunci motor tersebut terselip di pakaian korban.
"Dia (korban) ditemukan di depan rumah orang lain sudah dalam keadaan tewas terkapar. Kami yakin pasti ada pelakunya (pembunuhan)," tegasnya.
Arsun mengaku, keluarga baru mengetahui kejadian itu setelah dihubungi warga sekitar pukul 06.00 WIB. Saat keluarga tiba di lokasi, kantong jenazah telah ditutup.
"Almarhum (Zakaria) dimakamkan di TPU Gandus, Jalan Sungai Lacak, Kecamatan Gandus, Palembang karena dekat rumah keluarga," katanya.
Dia berharap, polisi dapat mengungkap tuntas penyebab kematian kakaknya yang merupakan warga Talang Kemang, Kecamatan IB I tersebut dan siapa pelakunya.
"Tolong usut tuntas kasus kematian Zakaria. Kami berharap, pelaku dapat segera diamankan," harapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan bahwa keluarga Zakaria telah memberikan aduan adanya indikasi tindak pidana tersebut. Menurutnya, pelaku akan dikenai pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.
"Laporan dari keluarga korban telah kami terima. Selanjutnya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya
(csb/csb)