Seorang pemuda di Lampung Utara disekap dan disiksa. Selama disekap korban dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan dan benda tumpul lainnya. Adapun identitas korban yakni Fajar Maulana berusia 22 tahun yang tercatat sebagai mahasiswa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut dan menyebut para pelaku juga telah tertangkap.
"Benar, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/8/2024) lalu. Korban bernama Fajar Maulana warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara," katanya, Jumat (16/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai peristiwa tersebut, para pelaku juga telah berhasil ditangkap. Saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara," lanjutnya.
Umi menjelaskan, korban selama disekap disiksa dengan cara dimasukkan ke dalam kandang besi.
"Hasil keterangan korban ini, dia dipukuli baik di wajahnya serta bagian tubuh lainnya. Dia juga dimasukkan ke dalam kandang kemudian di dalam kandang itu dia ditusuk-tusuk menggunakan bambu," jelas Kabid Humas.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait motif para pelaku ini melakukan penyekapan dan penyiksaan tersebut.
(dai/dai)