Sahir tega membunuh istrinya sendiri yang bernama Zakilah Indri Winata (21). Pria warga Cimahi, Jawa Barat itu lantas menyembunyikan jasad istrinya di rumah selama sepekan, sebelum akhirnya warga lain mencium bau tak sedap.
Dilansir detikJabar, kasus ini terbongkar saat kerabat korban yang tinggal serumah di Gang Karyamuda V, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah mencium bau busuk dari salah satu kamar pada Selasa (13/8). Kerabat pun memberi tahu warga sekitar, kemudian mereka bersama-sama mengecek kamar tersebut. Jasad korban ditemukan pada pukul 20.00 WIB.
"Kita menerima laporan dari warga terkait penemuan mayat wanita di dalam rumah di Pojok, Cimahi. Kemudian Tim Inafis Satreskrim Polres Cimahi langsung mengevakuasi mayat dan olah TKP," ungkap Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasad korban diautopsi di RS Sartika Asih dan diketahui bahwa korban tewas karena dibunuh. Hasil penyelidikan mengungkap pelaku yang membunuh korban adalah suaminya sendiri, Sahir.
Sahir ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Menurut pengakuannya, sang istri sudah dihabisi pada Selasa (6/8) atau tepat sepekan sebelum jasadnya ditemukan.
Ketika ditemukan, jasad korban terbungkus enam lapis bahan. Mulai dari sarung, sprei, plastik, selimut, hingga mukena. Semua lapis bahan itu diberi pewangi pakaian. Sahir juga menaburkan bubuk kopi di sekitar jasad demi menutupi bau busuk.
"Kalau kita lihat ini posisinya sudah siap paket ya, sudah dibungkus, sudah diikat. Mungkin kalau tidak segera ditemukan atau tidak segera diketahui, mungkin saja pelaku akan segera membuang (mayat korban)," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
Sahir mengaku nekat membunuh istrinya karena permasalahan rumah tangga. Dia mengaku membaca pesan WhatsApp di HP istrinya dari seorang pria. Sempat terjadi cekcok antara Sahir dan istri.
"Jadi waktu itu cekcok, terus aku lihat dia lagi chatting mesra dengan lelaki lain. Aku tanya terus dia ngaku sudah pacaran. Dia juga ngaku sudah berhubungan (badan) juga," ungkap Sahir kepada wartawan ketika konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Sahir menghabisi istrinya dengan cara membekap hingga korban lemas. Dia mengaku tak langsung menyerahkan diri dan menyimpan jasad istrinya sampai seminggu karena masih sayang.
"Saya tidak melapor karena masih merasa sayang dan pengin bareng terus sama dia (meskipun sudah jadi mayat). Mau disimpan saja kalau memang nggak ketahuan," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Sahir ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(des/des)