Polisi Gagalkan Penyelundupan 36 Kayu Hasil Pembalakan Liar, 4 Orang Diamankan

Jambi

Polisi Gagalkan Penyelundupan 36 Kayu Hasil Pembalakan Liar, 4 Orang Diamankan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 16 Agu 2024 07:30 WIB
Empat tersangka pembalakan liar diamankan Polda Jambi.
Empat tersangka pembalakan liar diamankan Polda Jambi. (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi menggagalkan penyelundupan kayu hutan hasil pembalakan liar (illegal logging). Sebanyak 36 batang kayu hasil pembalakan itu diamankan polisi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Adapun keempat pelaku yakni berinisial SRY yang berperan sebagai sopir, NSR, EG dan STY berperan sebagai pengangkut dan penyusun kayu.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, kayu hutan diangkut dari Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada 8 Agustus 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan itu, kata dia, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal.

"Empat orang pelaku kami amankan di Simpang Ahok, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi," kata Taufik, Kamis (15/8/2024).

ADVERTISEMENT

"Kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Seberang, Kota Jambi," sambungnya.

Kata Taufik, kayu itu merupakan hasil pembalakan liar. Namun, pihaknya masih menyelidiki lokasi tepatnya kawasan pembalakan itu.

"Ini kayu hasil hutan, pihak Tipidter saat ini sedang menyelidiki kayu tersebut," jelasnya.

Taufik menambahkan, dari para pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu gelondongan sebanyak 36 batang atau setara dengan 7,5 M³ dan 1 unit truk. Kayu gelondogan yang diamankan itu berbagai jenis kayu, seperti kayu mahang, kayu medang labu, dan kayu petai.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-undang Tentang Kehutanan, dengan ancaman 5 tahun penjara.




(csb/csb)


Hide Ads