Dua orang wanita yang merupakan komplotan begal sepeda motor di Lubuklinggau ditangkap polisi. Keduanya berinisial ES (24) dan J (14). Saat ini, polisi masih memburu 3 pelaku lain.
Aksi begal terhadap Amin Akbar (23) terjadi di Jalan Kenanga II Lintas Gang Jagung, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan dua wanita yang ditangkap tersebut berperan sebagai umpan, sementara 3 pelaku yang berperan sebagai eksekutor masih diburu. Modus yang digunakan komplotan itu adalah minta antar korban ke TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian tersebut bermula saat korban Amin Akbar hendak pulang ke rumah menggunakan motornya. Tiba-tiba korban dihentikan oleh dua orang wanita yang meminta bantuan untuk diantar pulang ke Jalan Kenanga II.
"Ketika mereka dalam perjalanan, salah satu wanita meminta korban untuk kembali ke tempat awal. Mereka menumpang lantaran (mengaku) dompetnya tertinggal. Ketika mereka tiba di lokasi tersebut, tiba-tiba ada tiga orang laki-laki tak dikenal muncul dan langsung menodongkan sajam jenis golok ke arah korban," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (15/8/2024).
Karena merasa takut, sambung Hendrawan, korban pun langsung meninggalkan motornya Honda Supra X warna hitam bernopol BG 3925 HAB sehingga komplotan begal tersebut pun pergi sambil membawa kabur motor korban.
"Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau hingga akhirnya Tim Macan Linggau berhasil mengamankan pelaku Erika Saputry dan J di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I pada Selasa (13/8) sekitar pukul 15.30 WIB," jelasnya.
Saat diinterogasi, Hendrawan mengatakan dua wanita itu mengaku aksi begal yang mereka lakukan dengan peran memancing korban agar mendatangi TKP.
"Kedua pelaku juga mengaku mereka beraksi dengan 3 rekan mereka yang lainnya yang mana pelaku R berperan menghadang korban dan merampas kunci motor korban, kemudian pelaku N yang menghadang korban serta merampas motor korban dan pelaku I yang berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sebelum merampas motor korban," ungkapnya.
Hendrawan menambahkan kedua pelaku dijanjikan oleh pelaku R akan menerima bagian sebesar Rp 500 ribu yang dibagi berdua. Namun mereka hanya menerima Rp 300 ribu di mana masing-masing mendapat Rp 150 ribu.
"Untuk ketiga pelaku lainnya saat ini masih berstatus DPO dan masih kami lakukan pengejaran," tutupnya.
(dai/dai)