Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita rumah Tersangka R dan 2 surat tanah sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. R merupakan tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
"Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemarin Kamis (1/7) melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam kasus dugaan korupsi jaringan internet desa pada dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dengan kerugian negara kurang lebih Rp 27 miliar," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (2/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanny menjelaskan dalam penyitaan tersebut penyidik menyita 1 unit rumah yang terletak di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Muba, kemudian 1 sertifikat tanah atas nama tersangka R, dan 1 akte jual beli atas nama tersangka R.
"Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dengan inisial A selaku saksi jual beli rumah tersangka R, lalu kakak tersangka R yang ikut menemani tersangka R melakukan jual beli rumah di Rumah RC (selaku Plt Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah," ungkapnya.
Ketiga saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan.
"Penyidik juga terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ditetapkan," tutupnya.
(des/des)