Affandi Susilo alias Ko Apex tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang dibebaskan lantaran masa penahanannya habis. Dia telah ditahan di Rutan Mapolda Jambi selama 60 hari.
Hingga saat ini, berkas kasus Ko Apex masih mandek di penyidik Ditreskrimum Polda Jambi karena belum P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Sehingga, masa penahanan telah lewat 60 hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan masa penahanan Ko Apex habis. Ko Apex dibebaskan, kata Andri, dengan alasan demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam berdasarkan surat perintah penahanan yang diperpanjang Kejaksaan sudah berakhir selama 60 hari. Prosesnya belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sehingga langkah yang dilakukan penyidik, demi hukum dilepaskan terlebih dahulu," kata Kombes Andri, Senin (12/8/2024).
Andri mengatakan masa penahanan Ko Apex habis pada Minggu (11/8/2024). Dia langsung dikeluarkan dari Rutan pada Minggu malam. Kekasih Dinar Candy itu sebelumnya diamankan Rabu 12 Juni 2024 dengan penangkapan upaya paksa di Jakarta.
"Ini demi hukum. Karena kalo tidak (dibebaskan) penyidik salah," ujarnya.
Andri menambahkan meski Ko Apex dibebaskan, perkaranya tetap dilanjutkan. Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejati Jambi untuk memenuhi petunjuk yang diminta JPU, pada Senin (12/8/2024).
"Pagi tadi kami sudah kirimkan kembali berkas perkara dan berkoordinasi. Harapannya semua petunjuk yang diminta kejaksaan terpenuhi sehingga dikeluarkan P21 untuk dilanjutkan proses terhadap KA," jelasnya.
Setelah dibebaskan, Andri menyebut penyidik tak bisa melakukan upaya paksa penangkapan kembali. Dia meminta Ko Apex tetap Ko Apex tetap kooperatif, karena masih berstatus sebagai tersangka.
"Jadi ketika yang bersangkutan itu sudah dilepaskan, kami penyidik tidak punya upaya dalam rangka mengamankan yang bersangkutan. Tinggal dari niat yang bersangkutan karena posisinya masih tersangka," terangnya.
"Kami sudah mengingatkan tersangka kooperatif. Manakala berkas sudah lengkap, kami akan memanggil kembali tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," sambungnya.
Selama dibebaskan, tak ada pembatasan khusus untuk Ko Apex. Namun, dia dilarang untuk pergi ke luar negeri.
"Terkait pembatasan beberapa bulan lalu kita lakukan pembatasan yang bersangkutan ke luar negeri. Kurang lebih berlakunya 6 bulan. Jadi mungkin masih berlaku selama beberapa bulan ini. Kalo pembatasan lain tidak ada," pungkasnya.
(mud/mud)