Aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI di Palembang bernama Serka Aliludin Umar viral di media sosial. Ia dianiaya oleh 2 orang juru parkir diduga karena salah paham antara korban dan pelaku.
Dalam video viral yang dilihat detikSumbagsel, tampak dua orang laki-laki melakukan pemukulan dengan helm terhadap seorang pria di atas motor yang tak lain merupakan korban. Setelah kejadian tersebut viral, Polsek Ilir Timur (IT) 1 berhasil mengamankan 2 orang pelaku.
Korban merupakan seorang anggota TNI Raider 200 Gandus. Diduga kejadian tersebut diakibatkan karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan Aliludin. Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di depan apotik yang berada di Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sementara kedua pelaku berinisial MSR (14) dan MNF (15) yang berprofesi sebagai juru parkir di lokasi tersebut. Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban tengah memarkirkan kendaraannya dan hendak pulang setelah membayar uang parkir sebesar Rp 2 ribu. Namun, terjadi kesalahpahaman antara korban dan dua pelaku.
"Antara korban dan kedua pelaku sempat ada adu mulut, kemudian memanas dan berubah menjadi aksi kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban," katanya, Minggu (11/8/2024).
Salah satu pelaku memukul korban menggunakan helm ke arah kepala dan wajah sebanyak lima kali, sementara pelaku lainnya memukul korban dengan tangan kosong sebanyak sepuluh kali.
"Korban mengalami luka lecet di bawah lengan kiri, belakang telinga dan bibir atas usai terkena serangan oleh pelaku walaupun korban sempat menangkis serangan tersebut," ujarnya.
Salah satu pelaku bahkan sempat mengambil senjata tajam berupa parang, namun warga sekitar berhasil mengamankan senjata tersebut. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek IT I dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Polsek IT I bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku guna mencegah ketegangan yang lebih lanjut di tengah masyarakat. Kasus ini kini ditangani dengan penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," tuturnya.
(dai/dai)