Maha Malik (27), pelaku yang merampok dan menyandera pelajar berinisial TS (18) di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di Palembang usai buron selama 3 bulan.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Mambang, Kelurahan Temuan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumsel, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah mengatakan korban saat itu sedang sendirian di rumahnya, kemudian tersangka masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat tersangka masuk, ia kepergok oleh korban sehingga tersangka pun menyekap korban dengan mengikatnya menggunakan tali dan mengancam korban dengan menggunakan pisau ke arah leher korban," katanya, Sabtu (10/8/2024).
kemudian, sambung Hendrawan, tersangka langsung mengambil satu cincin emas dengan berat 6 gram berserta suratnya serta dua buah Handphone (HP) yang jika ditotalkan sebesar kurang lebih Rp 10 juta.
"Setelah menggasak barang berharga milik korban, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu samping dan meninggalkan korban dalam keadaan tangan terikat," ujarnya.
Usai kejadian tersebut, kata Herdiansyah, ayah korban pun langsung melapor ke Polsek Muara Kelingi dan langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (8/8), pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kota Palembang.
"Kemudian Tim Polsek Muara Kelingi langsung melakukan pengejaran hingga pada Jumat (9/8), sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu Perumahan Jakabaring, Kota Palembang," jelasnya.
Usai ditangkap, kata Herdiansyah, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kelingi untuk diamankan dan diambil keterangan sesuai hukum yang berlaku.
(csb/csb)