Satu pelaku pencurian barang milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Musi Rawas bernama Yayan (21) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah 2 minggu menjadi DPO, dia ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok.
Kejadian pencurian tersebut terjadi di Dusun III, Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat (26/7/2024) pukul 03.30 WIB.
Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Farizal Alamsyah mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan pada Kamis (8/8) mengenai keberadaan pelaku. Mendapat kabar itu, petugas langsung bergerak hingga akhirnya ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Kepolisian kemudian langsung melakukan penggerebekan di pondok tempat persembunyian pelaku di wilayah Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Musi Rawas. Pelaku diamankan saat ia sedang tidur di dalam pondok," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (9/8/2024).
Dia mengatakan, kejadian berawal saat korban yang baru selesai menyelsaikan rapat program KKN di rumah posko kembali ke ruangan masing-masing untuk beristirahat.
"Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, para mahasiswa tersebut terbangun dari tidur dan saat mereka mengecek barang-barang mereka, sebanyak 5 Handphone (HP) dan 1 laptop telah hilang saat mereka sedang beristirahat," ujarnya.
Setelah menggecek bagian belakang rumah, sambung Farizal, terlihat bagian pintu WC dan jendela sudah terbuka serta ada bekas congkelan di bagian jendela tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 34.800.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas," jelasnya.
Dia menambahkan, setelah pelaku ditangkap langsung dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas untuk diambil keterangan dan kemudian langsung diserahkan ke unit Pidum Polres Musi Rawas.
(csb/csb)