Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan investasi salah satu Bank Daerah di Babel. Adapun 2 tersangka yakni berinisial AYK dan FC.
Dalam kasus ini, Dana KUR dan investasi yang diduga diselewengkan nilainya mencapai Rp 18,8 miliar.
"Penyidik berkesimpulan telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut (KUR-Investasi)," jelas Asintel Kejati Babel Fadil Regan di Gedung Pidsus, Kamis (8/8/2024).
Fadil menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AYK dan FC. Tersangka bertugas di salah satu Bank Daerah Cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
"Inisialnya AYK, sebagai pimpinan bank pemerintah cabang Manggar. Yang kedua, berinisial FC, jabatannya sebagai penyelia kredit bank pemerintah cabang Manggar," ungkapnya.
Keduanya diduga melakukan penyelewengan penyaluran pemberian dana KUR dan investasi salah satu bank daerah milik pemerintah. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan 53 debitur.
"(Pemberian dan KUR dan investasi ini) untuk tambak (udang/ikan). Ini melibatkan 53 debitur," kata Fadil ketika diminta keterangan terkait kemana dana itu disalurkan.
Fadil menambahkan kasus ini berbeda dengan kasus PT Hutan Karet Lada (HKL) yang kerugian mencapai Rp 20,2 miliar, meskipun bank-nya sama. Selain beda kasus, kata dia, ini juga beda tersangka.
"(Apakah ini terkait kasus PT HKL?) tidak, ini kebetulan dua kasus yang berbeda. Memang sama-sama di bank pemerintah, tapi ini lokasi yang berbeda dan dilakukan oleh tersangka yang berbeda pula," ungkapnya.
Akibat ulah keduanya, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 18,8 miliar. Kejati tak menampik akan adanya penambahan tersangka anyar dalam kasus ini.
(csb/csb)