Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan inisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2023 yang merugikan negara diperkirakan sebesar Rp 640 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penetapan tersangka AI dikuatkan dengan surat penetapan nomor: TAP-1568/L.6.23/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan Kejari OKU Selatan pada 8 Agustus 2024.
"Ya benar penyidik Kejari OKU Selatan menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKU Selatan inisial AI sebagai tersangka pada hari ini," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (8/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah ditetapkan tersangka, AI belum ditahan penyidik karena sikapnya yang kooperatif selama penyidikan berlangsung.
"Tersangka Al ini tidak dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif selama masa penyidikan dilakukan," ungkapnya.
Penyidik Kejari OKU Selatan terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Kasus tersebut terus dilakukan pengembangan oleh penyidik ya, tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka lain,"katanya.
Dalam perbuatannya tersangka AI dikenakan pasal 12 huruf (f) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(des/des)