Eks Kasi Kesos OKI Korupsi Dana Insentif Imam Masjid Divonis 2 Tahun Bui

Sumatera Selatan

Eks Kasi Kesos OKI Korupsi Dana Insentif Imam Masjid Divonis 2 Tahun Bui

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 06 Agu 2024 08:30 WIB
Eks Kasi Kesos OKI divonis 2 tahun penjara kasus korupsi dana insentif imam masjid.
Eks Kasi Kesos OKI divonis 2 tahun penjara kasus korupsi dana insentif imam masjid. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Eks Kasi Kesos Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdakwa Latu Unra terbukti melakukan korupsi Dana Imam Masjid Se-Kecamatan sebesar Rp 201 juta. Latu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Kristianto Sahat H Sianipar di hadapan terdakwa dan JPU Kejari OKI Tria Hadi Kusuma pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (5/8).

Kristianto menyatakan perbuatan terdakwa Latu Unra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," tegasnya dalam persidangan, Senin (5/8/2024).

Setelah pembacaan putusan, terdakwa menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir terhadap putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari OKI Tria Hadi Kusuma menuntut terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa total ada 94 nama imam masjid baik desa maupun kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI.

Pada tahun 2021, bantuan itu sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk imam masjid di desa dan Rp 150 per bulan untuk imam masjid kecamatan. Kemudian di Tahun 2022 meningkat menjadi Rp 150 ribu untuk imam di desa dan Rp 200 ribu untuk imam kecamatan. Namun uang tersebut tidak di salurkan terdakwa ke imam masjid.

Aksi terdakwa ini dilakukan selama 2 tahun, dengan total keseluruhan dana yang diambil sebesar Rp 201 juta lebih untuk kepentingan pribadi.




(des/des)


Hide Ads