2 Spesialis Pencuri di Mura Ditangkap Saat Kepergok Bawa 1,3 Ton Sawit

Sumatera Selatan

2 Spesialis Pencuri di Mura Ditangkap Saat Kepergok Bawa 1,3 Ton Sawit

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 08 Agu 2024 20:40 WIB
Dua spesialis pencuri sawit di Mura saat diamankan polisi
Dua spesialis pencuri sawit di Mura saat diamankan polisi. (Foto : Istimewa/Polsek BTS Ulu)
Mura -

Dua spesialis pencuri sawit di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran kepergok mencuri buah kelapa sawit sebanyak 90 tandan seberat 1.350 kilogram milik para warga. Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka sudah sering mencuri buah kelapa sawit milik warga.

Adapun dua pelaku yang diamankan yakni Rahmadhani alias Dani (23), dan Dedi Dores alias Dores (30).

Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, kedua pelaku diamankan di areal kebun plasma milik Majid dalam kawasan perkebunan PT DAM di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (7/8/2024) pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar kemarin kita melaksanakan operasi tangkap tangan dan mengamankan dua pelaku pencurian buah sawit berkat kerja sama antara masyarakat, pihak pengamanan PT DAM dan Personel Polsek BTS Ulu," katanya, Kamis (8/8/2024).

Jemmy menjelaskan, kedua pelaku ditangkapp saat warga melihat tandan buah sawit berserakan di area perkebunan mereka, padahal belum masuk jadwal panen.

ADVERTISEMENT

"Warga yang curiga pun lalu melapor ke polisi dan saat dilakukan penysiran TKP, tim menemukan kedua pelaku tengah membawa buah sawit menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Saat diamankan, sambung Jemmy, mereka mengakui mengambil buah sawit secara acak dan membawa buah tersebut menggunakan keranjang yang ditaruh di motor mereka menuju ke rumahnya sebelum tertangkap.

Jemmy mengungkapkan, Dani dan Dores sudah sering meresahkan warga Desa Pangkalan Tarum lantaran sering mencuri buah kelapa sawit di lokasi tersebut.

"Dari informasi yang kami dapat, pelaku Dores ini merupakan resedivis kasus pencurian dan sudah tidak diterima di desa asalnya di Gunung Kembang. kedua pelaku juga diindikasi sering mencuri di Desa Pangkalan Tarum dan sekitarnya," ungkapnya.

Saat ini, sambung Jemmy, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan pendalaman perkara.

"Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads