Buron 11 Bulan, 1 Pelaku Perampok Mobil di Mura Diciduk Polisi-3 Masih Diburu

Sumatera Selatan

Buron 11 Bulan, 1 Pelaku Perampok Mobil di Mura Diciduk Polisi-3 Masih Diburu

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 08 Agu 2024 16:20 WIB
Andi Saputra alias Andok (32), pelaku perampokan mobil di Musi Rawas saat diamankan polisi
Andi Saputra alias Andok (32), pelaku perampokan mobil di Musi Rawas saat diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Satu dari empat pelaku perampok mobil di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Andi Saputra alias Andok (32) yang buron 11 bulan akhirnya ditangkap polisi. Saat ini, petugas tengah memburu 3 rekan pelaku.

Aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan Desa Sugih Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Sumsel, pada Kamis (28/9/2023) pukul 19.45 WIB.

"Andi berhasil diringkus di rumahnya di Dusun III, Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 01.05 WIB tanpa ada perlawanan saat sedang tidur bersama istrinya," kata Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah, Kamis (8//8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menceritakan, kejadian berawal saat korbannya berinisial TW (44) hendak pulang ke rumahnya di Dusun III Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka.

"Setibanya di TKP, mobil korban terhenti karena terhalang balok kayu yang terlintang di tengah jalan. Ketika korban berhenti, tiba-tiba dari arah semak-semak keluarlah empat pelaku dan langsung menyuruh korban untuk keluar dari dalam mobil," ungkapnya.

ADVERTISEMENT


Ketika korban turun dari mobil, sambungnya, para pelaku langsung membawa korban beserta mobilnya masuk ke dalam kebun karet. Tangan dan kaki korban bahkan diikat serta mulutnya ditutup oleh pelaku.

"Korban kemudian dipukuli di bagian kepala dan muka oleh pelaku menggunakan tangan kosong. Pelaku juga merobek pakaiannya menggunakan sajam hingga mengenai dagu sehingga korban berpura-pura pingsan," jelasnya.

Setelah itu, kata dia, keempat pelaku membawa mobil korban berjenis Terios warna putih bernopol BG 1518 PQ beserta surat-suratnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga membawa uang tunai korban sebesar Rp 10 juta, STNK sepeda motor jenis Honda supra X 125, kartu ATM berisikan Rp 9 juta, satu tabung nitrogen dan satu paket obat-obatan ternak sapi senilai Rp 3 juta. Ditaksirkan total kerugian korban sebesar Rp 150 juta.

Saat ini, sambung Herdiansyah, pihaknya sedang mengembangkan kasus ini untuk menangkap ketiga pelaku perampokan lainnya.




(csb/csb)


Hide Ads