Ditelepon OTK, Feri Tiba-tiba Kena Tunggakan di Akun Marketplace Rp 26,5 Juta

Sumatera Selatan

Ditelepon OTK, Feri Tiba-tiba Kena Tunggakan di Akun Marketplace Rp 26,5 Juta

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 07 Agu 2024 21:00 WIB
Feri Umar Evendi (34) lapor ke SPKT Polrestabes Palembang usai akun marketplace-nya dibajak OTK dan menerima tunggakan Rp 26,5 juta.
Foto: Feri Umar Evendi (34) lapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Seorang pria di Palembang bernama Feri Umar Evendi (34) melapor ke polisi setelah mendapat aksi kejahatan siber. Secara tiba-tiba, ia menerima notifikasi adanya tunggakan senilai Rp 26,5 juta dari akun marketplace miliknya.

Padahal, Feri mengaku tidak melakukan transaksi apapun di akun marketplace tersebut. Karena itu, Feri melaporkan hal tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Saya dapat notifikasi dari akun marketplace saya kalau ada transaksi, padahal saya gak buka aplikasinya. Tau-tau saya memiliki tunggakan Rp 26,5 juta," ujarnya, Rabu (7/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri menjelaskan, awalnya dia mendapat telepon dari seorang pria yang mengaku dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Dalam panggilan tersebut, ia diminta menyebut data alamat dan nomor telepon.

"Saya diminta alamat dan nomor telepon. Katanya (pelaku) untuk kirim kartu fisik pinjol tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelahnya, kata Feri, ia mendapat beberapa notifikasi yang sama untuk mengisi data alamat lagi melalui sebuah tautan. Tak lama kemudian, ia mengaku mendapat notifikasi adanya perangkat tak dikenal yang berusaha login ke akun marketplacenya tersebut.

"Tiba-tiba, saya dapat notifikasi lagi (dari aplikasi marketplace itu) bahwa ada transaksi dengan pembayaran melalui pinjol tersebut sebesar Rp 16,6 juta. Tunggakan yang dibebankan ke saya totalnya Rp 26,6 juta," jelasnya.

Warga Jalan RA Abusamah, Kecamatan Sukarami, Palembang tersebut pun terkejut karena merasa tidak melakukan transaksi apapun. Feri mengaku baru sadar dirinya telah ditipu oleh oknum yang menelepon sebelumnya.

"Saya baru sadar kalau saya ditipu. Jadi saya lapor ke polisi supaya pelakunya ditangkap," harapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima laporan penipuan dari Feri. Pelaku, katanya, terancam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang.

"Kami sudah terima nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menelepon korban atas nama FUE. Laporan ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.




(dai/dai)


Hide Ads