3 Pegawai Pajak Terbukti Terima Uang Gratifikasi, Divonis Hukuman Berbeda

Sumatera Selatan

3 Pegawai Pajak Terbukti Terima Uang Gratifikasi, Divonis Hukuman Berbeda

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Agu 2024 13:00 WIB
Sidang 3 Pegawai Pajak Nonaktif Terima Uang Gratifikasi Divonis Hukuman Berbeda
Foto: Sidang 3 Pegawai Pajak Nonaktif Terima Uang Gratifikasi di PN Palembang. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Tiga terdakwa yang merupakan oknum pegawai pajak nonaktif menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (2/8/2024). Ketiganya yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnama, dan Rizky Fariz Harjito.

Dalam sidang tersebut, ketiganya terbukti bersalah menerima sejumlah uang gratifikasi dan divonis majelis hakim PN Palembang dengan hukuman berbeda.

Dalam sidang vonis tersebut yang dilakukan di PN Palembang pada Jumat (2/8). Hakim ketua Masriati membacakan langsung hasil putusan di hadapan JPU Kejati Sumsel Rizky Handayani dan ketiga terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masriati mengatakan ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rangga Fredy Ginanjar 3 tahun penjara, Natalia Wulan Purnama Sari 2 tahun penjara serta Rizky Fariz Harjito 1 tahun penjara," tegas majelis hakim dalam membacakan hasil putusan, Jumat (2/8/2024).

ADVERTISEMENT

Masriati menjelaskan selain pidana pokok, para terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Adapun pertimbangan hukuman pidana menurut majelis hakim, bahwa ketiganya terbukti menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Terdakwa Rangga Fredy Ginanjar menerima uang Rp 787 juta dari Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama terdakwa berkas terpisah), dari PT Heva Petroleum Energi, dan Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi terdakwa berkas terpisah)," ungkapnya.

"Lalu terdakwa Natalia Wulan Purnamasari menerima uang Rp 40.500.000 dari Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama terdakwa berkas terpisah), dari terdakwa Rangga Fredy Ginanjar. Kemudian, terdakwa Rizky Faris Harjito menerima uang seluruh Rp 8.029.000 dari Reni Puspita istri terdakwa Rangga Fredy Ginanjar, dari Rangga Fredy Ginanjar," sambung majelis hakim.

Majelis hakim mmebacakan hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.Serta tidak menjadi contoh yang baik sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Usai mendengar hasil putusan majelis hakim kemudian majelis hakim bertanya kepada ketiga terdakwa dan JPU apakah menerima atau pikir-pikir.

Terdakwa Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Fariz Harjito didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan sikap terima dengan vonis pidana tersebut.

Sementara, terdakwa Rangga Fredy Ginanjar didampingi tim penasihat hukum dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads