Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Lampung Herman Gunawan divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Herman melakukan penipuan dalam pengajuan kredit pembiayaan mobil.
Herman sendiri berhasil ditangkap setelah adanya laporan penipuan dari pihak Maybank Finance Lampung. Dalam laporannya, disebutkan bahwa Herman mengajukan pembiayaan kredit mobil dengan beberapa dokumen usaha yang ternyata fiktif.
"Kasus itu terjadi di tahun 2023 lalu. Kami dari Polresta Bandar berhasil menangkap pelakunya berinisial HG setelah pihak Maybank membuat laporan atas penipuan 1 unit kendaraan All New CRV tahun 2022," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Sabtu (3/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HG ini mengajukan pembiayaan dengan melampirkan beberapa dokumen usaha lengkap dengan alamat namun rupanya tempat usaha ini palsu atau fiktif, kemudian setelah berhasil mobil itu sudah diperjualbelikan," sambungnya.
Dennis menerangkan kasus tersebut telah masuk persidangan dan telah mendapatkan putusan majelis hakim.
"Berkasnya sudah lengkap kami kirim ke Kejaksaan dan sudah berlangsung juga sidangnya dan telah ada vonis dari pengadilan," imbuhnya.
Atas terungkapnya kasus ini, pihak Maybank Finance Lampung mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Tim Litigasi Maybank Finance Lampung Aryo Megantoro menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dalam kasus penipuan ini.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandar Lampung dan vonis tegas dari majelis hakim atas perkara nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Tjk sehingga HG ini telah mendapatkan vonis 10 bulan denda Rp 50 juta dari pengadilan atas kejahatannya. Maybank Finance tidak tinggal diam, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum kita berantas bandit-bandit seperti ini," ujarnya.
Dia menyayangkan perbuatan Herman Gunawan terlebih saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Lampung.
"Kita menyesalkan HG ini adalah ketua Lembaga Perlindungan Konsumen yang seharusnya memberi edukasi kepada konsumen agar mendapat perlindungan hukum dengan cara menaati hukum. Namun yang terjadi ketua lembaga ini justru diputus bersalah karena melakukan penipuan sebagai konsumen," ucap Aryo.
"Kami bersyukur bahwa hukum ditegakkan secara tegas di wilayah Lampung sehingga penipu semacam ini ditindak dan menjalani pidana," tandasnya.
(des/des)