Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tamsil dinilai terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (1/8/2024). Tamsil juga dituntut denda pidana Rp 200 juta atau subsider penjara tiga bulan.
Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, merespons tuntutan JPU terhadap kliennya itu. Kata Jhohan, timnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU ini menyatakan tuntutan 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta, tapi lagi-lagi itu adalah namanya tuntutan. Yang jelas kami sebagai tim pengacaranya Toni Tamsil akan mengajukan pledoi," kata Jhohan ditemui usai persidangan.
Jhohan menegaskan tim kuasa hukum akan menyampaikan dua pledoi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Tamsil. Pledoi itu akan disampaikan dalam persidangan lanjutan, Kamis (8/8).
"Pada Kamis (8/8/2024) nanti kita akan ajukan pledoi. Pledoi pertama dari tim pengacara terkait fakta persidangan ini seperti apa. Kemudian, pledoi kedua dari terdakwa. Mungkin beliau akan menuliskan apa saja keberatan dan pembelaan di tulisan tangan," tegasnya.
Jhohan bersama tim kuasa hukum Toni Tamsil tak menerima kliennya itu dituntut 3,6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Hal itu mengaku dari fakta-fakta persidangan yang selama ini berlangsung, termasuk berdasarkan keterangan ahli.
"Fakta persidangan kan teman-teman bisa lihat dan ahli bisa lihat. Tapi yang jelas itu hak dari JPU. Nah nanti dari kami minggu depan akan menyampaikan pledoi," tutupnya.
Toni Tamsil alias Akhi ini didakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun yang menyeret puluhan tersangka. Satu tersangka pokok di antaranya adalah Thamron alias Aon kakak kandung Toni Tamsil.
Tamsil disebut berusaha menghilangkan barang bukti kasus kejahatan korupsi mega timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung (Babel). Dalam persidangan, salah satu bukti yang dilengkapkan adalah handphone miliknya.
(des/des)