Residivis narkoba bernama Daniadi alias Borok (40) kembali diamankan polisi setelah menghirup udara segar 2 tahun. Borok diringkus setelah jadi kurir narkotika jenis sabu.
Pelaku merupakan warga Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Ia ditangkap di kediamannya, pada Kamis (1/8/2024) pukul 01.00 WIB.
"Daniadi alias Borok adalah residivis kasus yang sama. Kita tangkap karena kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir dikonfirmasi Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan Borok sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Ia diringkus atas laporan warga yang mencurigai bahwa Borok kembali menjadi pengedar sabu.
"Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan. Hasilnya dari rumahnya, kita sita barang bukti seberat 9,24 gram sabu," tegas Raden Hasir.
Kata Raden, narkotika jenis sabu itu dikemas menjadi 37 plastik kecil dan siap diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang. Barang haram disimpan di saku celana dan boks handphone di kamarnya.
"Sabu kita temukan di kamar tersangka. Setelah bebas pada Desember 2022, ia tak memilik pekerjaan tetap. (Selain pencandu) diduga faktor ekonomi yang membuat pelaku kembali nekat menjadi kurir sabu," katanya.
Tersangka mengaku tak mengenal pemasok sabu itu. Selama ini, tersangka berkomunikasi melalui WhatsApp dengan bandar sabu tersebut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, 2 Handphone, alat hisap sabu atau bong dan sejumlah plastik yang digunakan mengemas sabu. Borok kini harus kembali mendekam di sel tahanan usai 2 tahun bebas dari penjara.
(dai/dai)