Sidang Kasus Tawuran di PN Palembang Ricuh, Keluarga Lempar Tas ke Terdakwa

Sumatera Selatan

Sidang Kasus Tawuran di PN Palembang Ricuh, Keluarga Lempar Tas ke Terdakwa

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 31 Jul 2024 11:30 WIB
Sidang kasus tawuran di PN Palembang berakhir ricuh.
Sidang kasus tawuran di PN Palembang berakhir ricuh. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Sidang kasus penganiayaan M Putra Alam yang dilakukan tiga terdakwa bernama Laguna Nopriansyah, M Fadil, dan Miko Aprilian, di Pengadilan Negeri Palembang ricuh. Keluarga almarhum korban emosional dan melempari para terdakwa dengan tas.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus dan dihadiri JPU Kejari Palembang.

Saat sidang hendak selesai, pihak keluarga korban yang turut hadir di dalam ruang sidang mengamuk dan melempari tiga terdakwa dengan tas. Tas tersebut mengenai salah satu terdakwa.

"Kami tidak terima, tidak adil, pelaku harus dihukum setimpal!" teriak keluarga korban saat sidang di PN Palembang, Selasa (30/7/2024).

Kericuhan itu berhasil dilerai usai keluarga korban digiring petugas kepolisian dan petugas keamanan PN Palembang untuk keluar dari ruang sidang.

Sebelum sidang ricuh, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi bernama Megi (rekan korban). Megi ikut serta mengantar korban saat tawuran antara kelompok barat dan kelompok selatan.

"Saya melihat langsung peristiwa tawuran tersebut hingga saat itu almarhum M Putra Alam dianiaya dengan senjata tajam celurit dan tombak di antaranya oleh salah satu terdakwa," katanya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/2) pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan Kertapati, Palembang.

Saat itu terjadi tawuran antara kelompok selatan dan kelompok barat. Dalam kelompok selatan ada korban Muhammad Putra Alam bersama Syairie, Adit, Alha, Lutung, dan lainnya. Semuanya membawa senjata tajam dan berkumpul di daerah Gandus.

Selanjutnya kelompok selatan berangkat ke Citraland di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane yang disepakati sebagai titik tawuran. Muhammad Putra Alam ada di posisi paling depan.

Kemudian kelompok barat terdiri atas terdakwa Laguna Nopriansyah, MFA (anak di bawah umur), Muhammad Fadli, dan Miko Aprilian. Masing-masing juga membawa senjata tajam berjenis tobak besi dan celurit.

Saat itu, terjadilah tawuran dan serang-serangan antara kelompok barat dan selatan. Kelompok selatan kalah dan mundur melarikan diri. Terdakwa dari kelompok barat Laguna Nopriansyah yang melihat korban Muhammad Putra Alam langsung menusukkan tombaknya ke arah korban dari depan.

Korban sempat menangkis dengan tangan kirinya hingga luka. Terdakwa Laguna membacokkan senjata tajam jenis celurit panjangnya. Korban Putra Alam menjatuhkan diri hingga tidak terkena celurit. Namun dari arah lain, MFA membacok tubuh korban berkali-kali dengan senjata tajam sehingga membuat korban meninggal.




(des/des)


Hide Ads