Seorang pekerja kebun sawit bernama Wildhan Daulay (44) warga Muaro Jambi, Jambi diamankan polisi usai membakar sisa pembersihan dahan sawit di tempatnya bekerja. Akibatnya kegiatan yang dilakukannya terjadi kebakaran di lahan seluas 1,5 hektare.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan, peristiwa kebakaran lahan itu terjadi bilangan lahan sawit di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, pada 25 Juli 2024. Saat itu sekitar pukul 17.30 WIB, Satgas Karhutla Muaro Jambi mendapat informasi adanya titik kebakaran lahan sehingga petugas langsung melakukan pemadaman.
"Jadi untuk kejadiannya itu pada 25 Juli 2024 terjadi kebakaran di Desa Bukit Balimg RT 15. Yang dibakar ada lahan kebun sawit dengan luas 1,5 hektare yang terbakar," kata Bram, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mendatangi lokasi, kata Bram, petugas langsung berjibaku memadamkan api yang membakar lahan sawit tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB, api berhasil dipadamkan.
Di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Bram mengatakan hasil pemeriksaan bahwa pelaku sengaja membersihkan sisa ranting dan rumput lahan itu dengan dibakar agar lebih cepat.
"Setelah kami dalami, kebakaran ini terjadi akibat kelalaian. Di mana pemilik kebun mempekerjakan untuk membersihkan runmput di lahan itu. Saat sudah terkumpul dilakukan pembakaran di tumpukan tersebut," jelasnya.
Selaian pelaku, polisi juga turut mengamankan korek api dan sisa tumpukan ranting dan rumput yang menjadi barang bukti atas perkara kebakaran lahan tersebut.
Bram menegaskan tindakan membakar lahan untuk membuka kebun adalah pelanggaran serius yang dapat dipidana. Pembukaan lahan dengan cara membakar juga berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
"Membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan karena ada undang-undang yang melarangnya. Apabila dilanggar, bakal ada pidana," terangnya.
Atas pebuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sejauh ini data dari BPBD Provinsi Jambi, 115 hektare lahan di Jambi terbakar sepanjang 2024 ini. Dalam upaya mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan, Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, telah mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.
Irjen Rusdi menegaskan bahwa pelaku pembakaran akan dikenakan sanksi hukum berat dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kasus karhutla yang masih sering terjadi di Provinsi Jambi.
(csb/csb)