Gadis muda berinisial SP (16) di Kota Jambi, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh 3 temannya ke pria hidung belang lewat aplikasi kencan. Korban sempat diancam pisau jika tidak menuruti para pelaku.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution mengatakan korban ditawarkan di aplikasi dan diantar ke pria hidung belang ke sebuah hotel di Kota Jambi. Tiga orang teman korban kini telah diamankan pihak kepolisian.
"Tersangka ada tiga. Dua berstatus pelaku anak, MD dan PJ. Satu tersangka dewasa berinisial M," kata Kompol Amin, Senin (29/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2024 lalu. Saat itu korban diajak tiga temannya MD, PJ, dan M, untuk pergi ke salah satu rumah pelaku untuk menginap.
Sampai di rumah salah satu pelaku, korban ditawarkan pekerjaan untuk melayani pria. Tawaran itu sempat ditolak korban, namun pelaku mengancam korban menggunakan pisau.
"Lantas korban langsung menolak tawaran pelaku, namun, korban diancam dengan pisau, jika tidak menuruti kemauan pelaku maka akan ada akibatnya," ujarnya.
Pada malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, ketiga pelaku mengajak korban pergi ke sebuah hotel di kawasan Pasar, Kota Jambi, untuk menemui pria hidung belang yang memesan korban. Mereka berbonceng 4 naik menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax.
"Sampai 30 menit pelaku menjemput korban kembali," jelas Amin.
Keesokan harinya, korban kembali diantar ke seorang pria di sebuah kamar indekos di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.
"Di rumah tersebut korban disetubuhi oleh laki-laki yang diduga hasil perdagangan online melalui aplikasi MiChat oleh pelaku," ujarnya.
Setelah itu, korban kembali diantar oleh 3 pelaku ke rumahnya. Sampai di rumah, kata Amin, ayah korban mengetahui tingkah korban yang berbeda. Pada akhirnya, korban menceritakan hal tersebut ke orang tuanya.
Tak terima dengan perbuatan itu, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Setelah melakukan penyelidikan, tiga teman korban itu langsung diamankan pihak kepolisian.
"Ketiga pelaku diamankan di 2 tempat berbeda pada 16 Juli 2024 lalu," jelasnya.
Hasil penyelidikan polisi, gadis muda itu menjadi korban perdagangan orang oleh ketiga temannya. Di mana para pelaku ikut menerima keuntungan dari aksi tersebut.
"Para pelaku menjual korban dengan tarif Rp 600 ribu. Korban memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
(csb/csb)