Duh, Penangkaran Sarang Walet di Lubuklinggau Tak Miliki Izin

Sumatera Selatan

Duh, Penangkaran Sarang Walet di Lubuklinggau Tak Miliki Izin

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 24 Jul 2024 15:00 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau, Dian Chandera
Foto: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau, Dian Chandera (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Izin tempat penangkaran sarang burung walet yang ada di Kota Lubuklinggau dipertanyakan warga. Hal itu lantaran keberadaannya selama ini dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama karena suaranya yang berisik.

Salah satu warga di Kelurahan Lubuk Linggau Utara II, Sudirman mengaku terganggu lantaran suara speaker untuk memanggil burung walet ke tempat penangkaran terlalu besar.

"Suara speaker untuk manggil burung terlalu keras jadi ngeganggu warga sekitar. Pas lagi mau istirahat denger suaranya itu yang bikin ngeganggu," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (23/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau, Dian Chandera mengatakan semua tempat penangkaran sarang burung walet di Kota Lubuklinggau belum memiliki izin resmi.

"Itukan belum ada izin. Bukan sebagian besar, semuanya tidak ada izin. Karena tidak ada izin, apa yang mau kita tinjau," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dian mengatakan rata-rata kendala para pemilik penangkaran sarang burung walet tersebut belum memenuhi syarat sesuai dengan perda sehingga membuat mereka tidak bisa membuat izin resmi.

"Karena persyaratan untuk mengajukan izin juga belum terpenuhi. Perda sudah ada. Berdasarkan perda itu, tidak ada yang memenuhi syarat mereka untuk mendapatkan izin," bebernya.

Selain harus memiliki izin, aktivitas bisnis tersebut tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada di sekitar.

"Ketika masyarakat mengubah fungsi bangunan yang mereka miliki (dijadikan tempat penangkaran sarang walet), aktivitasnya itu tidak boleh mengganggu masyarakat," jelasnya.

Dian menghimbau kepada pemilik penangkaran sarang burung walet di Lubuklinggau agar bisa memenuhi syarat sesuai perda agar bisa membuat izin serta menaati peraturan yang sudah diterapkan.

"Dari kita berikan imbauan, kalo mau membuat usaha sarang burung walet tentunya buat ditempat yang tidak dilarang pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada," imbaunya.

Dian juga mengatakan kepada masyarakat untuk langsung melapor kepada Lurah atau Camat bila merasa terganggu dengan aktivitas penangkaran tersebut.

"Bila ada yang merasa terganggu silahkan laporkan ke Camat atau Lurah," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads