Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung sedang membidik kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung. Ada empat lokasi yang telah digeledah penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah periode 2016-2020 tersebut.
Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan pihaknya tengah membidik kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Belitung tersebut. Kata dia, status perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Status penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan/penggunaan dana hibah KONI Belitung tahun anggaran 2016-2020 telah naik ke tahap penyidikan," kata Riki Guswandri kepada detikSumbagsel, Rabu (24/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, naiknya status itu setelah penyidik menemukan alat bukti dalam proses penyelidikan baik dari keterangan saksi-saksi, surat dan alat bukti lainnya. Selanjutnya, penyidik menggeledah empat lokasi, termasuk kantor KONI Belitung.
"Guna membuat terang penanganan perkara dan pemenuhan alat bukti penyidik melakukan tindakan penggeledahan di 4 lokasi sekaligus kemarin, Selasa (23/7/2024)," ujarnya.
Penggeledahan tersebut, lanjut dia, yakni mengacu kepada pasal 32 KUHAP, bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan.
"Kemudian nantinya penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam keterangan saksi-saksi dan akan segera menetapkan tersangka," tambahnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang-barang atau dokumen terkait kasus yang tangan dibidik. Data itu nantinya akan dianalisa penyidik.
Kasi Intel Kejari Belitung menyebut, kasus dugaan korupsi dana hibah ini dibidik setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Berawal ada temuan, jadi ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu temuan BPK, kita tindak lanjuti rupanya ada temuan-temuan lain," tambahnya.
(dai/dai)