Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 37.804 dari Lampung. 2 orang kurir diamankan.
Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial HA (29) dan FDA (30) merupakan warga Provinsi Lampung. Keduanya ditangkap di simpang Bandara Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami kota Palembang, Senin (22/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedua pelaku mengendarai mobil minibus merek Suzuki APV nopol B 9705 UCN dan satu unit mobil minibus merk Daihatsu Grandmax Nopol F 8701 AU dari pintu tol Pematang Panggang Lampung menuju Simpang Bandara Palembang.
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu mengatakan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang akan melintas membawa BBL.
"Kalau rutenya itu dari Lampung untuk tujuannya masih kita dalami, karena kedua tersangka ini hanya membawa sampai ke simpang bandara kemudian akan ada yang menggantikan, sampai saat ini masih kami dalami," katanya, Selasa (24/7/2024).
Setelah berhasil diamankan, polisi mendapati 8 box styrofoam dilakban hitam berisikan 192 kantong dengan total 37.804 ekor BBL jenis pasir dari dua mobil yang dikendarai pelaku.
"Iya kita dapati ada sekitar 37.804 ekor BBL jenis pasir dan kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, keduanya mendapat upah sebesar 1,5 juta per orang dan kedua pelaku hanya ditugaskan mengantarkan sampai ke simpang bandara Palembang kemudian akan ada yang menggantikan.
Kata dia, untuk tujuan BBL tersebut belum diketahui dan masih dilakukan pengembangan siapa yang menyuruh kedua pelaku tersebut.
"Kedua pelaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Keduanya sudah dikasih upah sebesar 1, 5 juga per orang. Iya sistemnya estapet," ungkapnya.
Sementara itu BBL yang diamankan sudah dilepas liarkan di pantai di Provinsi Lampung. Kedua pelaku dijerat pasal 88 Jo pasal 16 Ayat (1) dan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.
(csb/csb)