Polisi menetapkan Hanggar, anak anggota DPRD Tanggamus, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lansia yang merupakan tetangganya. Hanggar kini ditahan di Mapolres Tanggamus.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa (23/7/2024).
Umi menjelaskan Polres Tanggamus akan membawa Hanggar ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung untuk dilakukan observasi kejiwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya di minggu tim dari Polres Tanggamus akan melakukan observasi kejiwaan di RSJ Provinsi Lampung," ujarnya.
Adapun Hanggar diketahui merupakan seorang residivis. Dia pernah melakukan lebih dari satu kasus pembunuhan. Menurut Umi, kedua kasus itu terjadi pada tahun 2003 dan 2017.
"Tahun 2003, namun arsip itu belum kami temukan karena dulu masih Polres Lampung Selatan. Kemudian tahun 2017, namun di SP3 ditingkat penyidikan," bebernya.
Sebelumnya, pasutri lansia di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditemukan tewas dibacok. Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun identitas kedua korban yakni Halimi Hasan dan Siti Khodijah. Sementara pelakunya tak lain adalah tetangga korban, Hanggar.
Polisi juga berhasil menemukan senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh kedua korban. Atas perbuatannya, Hanggar dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 354 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP.
(des/des)