Pembunuh Napi Lapas di Palembang Ternyata Mantan TNI-Tahanan Seumur Hidup

Sumatera Selatan

Pembunuh Napi Lapas di Palembang Ternyata Mantan TNI-Tahanan Seumur Hidup

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Senin, 22 Jul 2024 09:00 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat mengungkap rilis kasus pembunuhan napi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat mengungkap rilis kasus pembunuhan napi. (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Dua pembunuh Sumaryanto alias Bondol (33), napi di Lapas Klas I Mata Merah, Palembang yakni Agung Putting Maulana merupakan mantan TNI kasus disersi dan asusila. Sementara, satu pelaku lagi Emi Hartoni merupakan tahanan seumur hidup kasus pembunuhan.

"Saudara APM adalah napi kasus desersi dan asusila, sedangkan EH sebelumnya juga ditahan akibat pembunuhan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Minggu (21/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo menjelaskan, Agung merupakan napi desersi dan pencabulan anak di bawah umur. Menurutnya, Agung sebelumnya divonis 5 tahun penjara.

"Hingga kini, dia baru menjalani 2 tahun masa tahanan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara Emi, lanjutnya, merupakan napi kasus pembunuhan. Dirinya dijatuhi hukuman seumur hidup sejak tahun 2018.

"Emi ini merupakan napi kasus pembunuhan, sebelumnya dia dijatuhi pidana seumur hidup," katanya.

Akibat kasus pembunuhan berencana atas Bondol, keduanya kini terancam pidana mati. Diketahui, Agung dan Emi membunuh rekan sekamarnya di kamar hunian no. 29, Lapas Klas I Merah Mata Palembang, pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Kasus ini dipastikan sebagai pembunuhan berencana. Keduanya terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun," tegasnya.

Bondol sendiri, kata dia, merupakan tahanan atas pembunuhan anak di bawah umur. Dia baru menempati Lapas tersebut selama 7 bulan.

"Bondol adalah tahanan pindahan dari Lubuklinggau. Sebelumnya, dia divonis pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Klas I Merah Mata Palembang Veri Johannes membenarkan bahwa Agung adalah mantan anggota TNI. Menurutnya, otak pelaku pembunuhan itu merupakan napi atas kasus disersi dan pencabulan anak di bawah umur.

"Iya, benar. Pelaku atas nama APM adalah mantan TNI. Dia divonis 5 tahun penjara karena disersi dan pencabulan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads