Natalia Dyah Ayuningtyas melaporkan Rian Maulana ke Polda Lampung. Pesta perceraian yang digelar Rian dinilai mencemarkan nama baiknya.
Terlebih saat ini, video pesta perceraian tersebut viral di media sosial. Laporan pencemaran nama baik itu dibuat pada Rabu (17/7/2024) pukul 14.30 WIB, dengan nomor LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan tersebut terkait tindak pidana Undang-Undang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, hari ini pukul 14.30 WIB, seorang wanita bernama Natalia Dyah Ayuningtyas membuat laporan dugaan tindak pidana undang-undang ITE. Di mana dia melaporkan suaminya yang telah mem-posting (pesta perceraian) di akun Instagram @miriprian," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (17/7/2024).
Atas laporan tersebut, Polda Lampung masih akan mempelajari kasusnya. Itu untuk memastikan apakah laporan tersebut memungkinkan diperiksa Subdit Siber Ditreskrimsus atau tidak.
"Kami masih akan mempelajari terkait laporan tersebut, nanti kita akan liat kembali apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Rian merupakan warga Kabupaten Pringsewu. Ia mengaku sengaja membuat pesta perceraian tersebut. Ia menerima perceraian tersebut dengan lapang dada, sehingga menggelar pesta untuk merayakannya.
"Ya itu acara saya sendiri. Memang perceraian mungkin bagi sebagian orang momen sedih, cuma kalau saya sudah sampai di titik yang sudah menerima. Maka dari itu, ya sudah saya bikin acara itu," kata Rian kepada detikSumbagsel, Rabu (17/7/2024).
"Yang diundang saudara-saudara, teman-teman dekat. Karena memang juga saya sudah berdamai dan ingin merayakannya saja. Makan-makan menikmati hiburan seperti itu," imbuhnya.
(sun/dai)