Kilas Balik Kronologi-Motif Eeng Bunuh Sekeluarga hingga Divonis Hukuman Mati

Sumatera Selatan

Kilas Balik Kronologi-Motif Eeng Bunuh Sekeluarga hingga Divonis Hukuman Mati

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jul 2024 16:40 WIB
Sidang vonis Eeng terdakwa pembunuhan sekeluarga di Muba.
Sidang vonis Eeng, terdakwa pembunuhan sekeluarga di Muba/Foto: Dok. JPU Kejari Musi Banyuasin
Musi Banyuasin -

Eeng Plaza (38) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin (Muba). Ia merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga.

Sidang vonis digelar Selasa (16/7). Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani membacakan putusan di depan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba Armein Ramdhani dan terdakwa Eeng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eeng Plaza dengan hukuman mati," kata Silvi saat membacakan vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa satu keluarga.

Setelah mendengar vonis tersebut, terdakwa mengambil sikap pikir-pikir. JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut, meski putusan sudah sesuai tuntutan.

ADVERTISEMENT

Aksi pembunuhan satu keluarga oleh Eeng terjadi pada Sabtu (16/12/2023). Berikut ini kilas balik kronologi hingga motifnya.

Pembunuhan Keluarga Heri Oleh Eeng:

1. Kronologi dan Motif Pembunuhan Heri

Eeng merupakan pelaku tunggal. Eeng mengaku emosi karena bisnis handphone-nya tak ada titik terang dengan korban, Heri (40).

"Jadi pelaku ini merupakan pelaku tunggal ya. Mereka berselisih terkait investasi handphone. Pelaku rekan korban, rekan bisnislah," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo ditemui detikSumbagsel di Mapolda, Minggu (31/12/2023)

Pelaku selaku pemodal awalnya menginvestasikan uang ke korban untuk menjalankan bisnis tersebut. Akan tetapi dalam perjalanannya, keuntungan yang diharapkan pelaku itu nihil.

"Sehingga di hari kejadian itu, pelaku mendatangi korban dan hendak menagih apa yang sudah dia investasikan. Kemudian mereka terlibat selisih paham dan terjadi perkelahian, yang mengakibatkan korban dianiaya dengan cara dipukul pelaku pakai kayu," paparnya.

Ibu Heri, Zura alias Masturo (70) ada di rumah tersebut dan berusaha menolong anaknya. Nahas, Zura pun dihajar pelaku hingga akhirnya keduanya tewas.

"Karena pelaku mengetahui ada dua anak korban di luar rumah yang mengetahui kejadian itu, dan takut dua anak itu mengadu ke warga, sehingga kedua anak itu juga dihajar pelaku dan meninggal dunia," imbuh Anwar.

2. Motif Pembunuhan Ibu dan Anak Heri

Kepada polisi, Eeng mengaku nekat membunuh satu keluarga itu karena Heri (40) terlebih dahulu memukul dirinya. "Karena masalah bisnis Pak, dan dia (Heri) pukul saya duluan" kata Eeng, Senin (1/1/2023).

Tak terima dipukul oleh Heri, Eeng lantas melakukan perlawanan. Saat itu, Eeng melihat ada kayu bakar dan langsung memukul Heri berkali-kali hingga tewas.

Eeng mengaku nekat menghabisi nyawa ibu dan dua anak Heri karena takut aksi pembunuhan itu terbongkar. Sebab, mereka mengetahui aksi sadis tersebut.

"Takut terbongkar Pak, takut diomongin ke orang," ujarnya.

3. Polisi Sebut Aksi Eeng Sungguh Kejam

Senin (1/1/2023), Wadirreskrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga mengatakan aksi yang dilakukan Eeng terbilang kejam. Sebab, pelaku tega menghabisi nyawa 4 orang sekaligus.

Padahal Eeng sudah kenal dan sering menginap di rumah korban. Pelaku menanam modal bisnis handphone sebesar Rp 35 juta.

"Menurut kita (polisi) aksi pelaku ke korban ini cukup kejam. Yang mana si pelaku dan si korban sebetulnya saling kenal, bahkan mereka pernah bersama dalam hal jual beli handphone. Pelaku juga kerap tinggal dan menginap di rumah korban. Dan pelaku ini menanam modal ke korban berbisnis handphone sebesar Rp 35 juta," ujarnya.

4. Penangkapan Eeng

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan Eeng ditangkap tim gabungan Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya, di kawasan Provinsi Jambi pada Minggu (31/12/2023). Ia ditangkap tanpa perlawanan.

"Yang bersangkutan kita tangkap di Provinsi Jambi, saat bersembunyi di rumah keluarganya]," kata Kombes Anwar, ditemui detikSumbagsel di Mapolda, Minggu (31/12/2023).

Eeng mengakui telah menghabisi nyawa sekeluarga tersebut. Eeng emosi karena terlibat bisnis handphone yang tak ada titik terang dengan Heri.




(sun/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads