Eeng Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Muba Divonis Hukuman Mati

Sumatera Selatan

Eeng Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Muba Divonis Hukuman Mati

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jul 2024 12:00 WIB
Sidang vonis Eeng terdakwa pembunuhan sekeluarga di Muba.
Sidang vonis Eeng terdakwa pembunuhan sekeluarga di Muba. Foto: Dok. JPU Kejari Musi Banyuasin
Musi Banyuasin -

Eeng Plaza (38), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin.

Dalam sidang vonis Selasa (16/7), Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani membacakan hasil putusan di depan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba Armein Ramdhani dan terdakwa Eeng. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eeg Plaza dengan hukuman mati," tegas Hakim Silvi Ariani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut hakim tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa satu keluarga.

Setelah mendengar vonis, terdakwa mengambil sikap dengan pikir-pikir. JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Pada sidang sebelumnya juga Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba Armein Ramdhani menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan sadis yang dilakukan Eeng itu terjadi pada Sabtu (16/12/2023) lalu. Eeng dan korban Heri diketahui berteman, bahkan Eeng sering menginap di tempat korban. Namun hari itu, terjadi cekcok antara mereka karena masalah penjualan ponsel.

Eeng bermaksud menagih hasil penjualan ponsel dan modal sebesar Rp 35 juta yang ditanamkannya kepada Heri. Namun, menurut pengakuan Eeng, korban malah bereaksi di luar dugaan hingga mereka bertengkar.

"Saat itu korban disebut justru mengajak pelaku berkelahi. Mereka sempat berkelahi. Pelaku melihat di lokasi ada kayu bakar. Kayu itulah diambil si pelaku dan kemudian memukul korban H berkali-kali. Korban berusaha lari menyelamatkan diri kemudian dikejar pelaku dan dipukul lagi hingga tak berdaya dan meninggal dunia," ungkap Wadirreskrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (1/1/2024).

Ternyata di rumah tersebut juga ada ibu Heri, Zura alias Masturo (70). Eeng spontan memukul Zura yang berteriak meminta tolong. Zura dipukul hingga tewas. Dua anak Heri yang mengetahui kejadian itu juga berusaha melarikan diri, tapi keburu ketahuan oleh Eeng. Eeng menghantam mereka dan salah satunya bahkan dimasukkan ke septic tank.

"Setelah semua korban meninggal dunia, sebelum kabur pelaku ini sempat mengambil uang korban Rp 1,5 juta dan 3 unit HP, dibawa kabur oleh dia. Saat kabur dia sempat singgah di Pangkalan Balai Banyuasin dan bersembunyi di sana beberapa hari. Kemudian setelah itu dia melarikan diri ke Jambi dan dengan bantuan berbagai pihak akhirnya pelaku bisa kita amankan di Jambi," lanjut Kombes Tulus.




(des/des)


Hide Ads