Oknum Polisi di Belitung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Bangka Belitung

Oknum Polisi di Belitung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jul 2024 15:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Belitung -

Oknum polisi Brigadir A (sebelumnya disebut K) yang bertugas di Jajaran Polres Belitung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak bawah umur. Brigadir A telah ditahan di Mapolres Belitung.

"Kami tetapkan dia (Brigadir A) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur," jelas Plt Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Dedy Irmawan singkat kepada detikSumbagsel, Rabu (17/7/2024).

Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, sebelumnya Brigadir A telah diperiksa sebagai saksi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belitung, Senin (15/7). Kabarnya, saat itu A langsung ditetapkan sebagai tersangka, namun belum di tahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Selasa (16/7/2024) sore, ia kembali diperiksa penyidik dan langsung dilakukan penahanan malamnya. "(Tersangka) sudah di tahan. Hari ini rencananya akan di rilis (kasusnya)," tegasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk dokter yang menangani korban."Ada korban dan empat orang saksi sudah kami periksa. Termasuk dokter yang memeriksa (korban) sudah kami periksa," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hal senada juga diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela. Bahwa oknum polisi inisial A memang telah dilakukan penahanan.

"Iya semalam sudah kita tahan (selesai diperiksa sebagai tersangka)," kata Aipda Lartha saat dimintai keterangan detikSumbagsel.

Tersangka diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang -Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C UU RI No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, oknum polisi Polres Belitung dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan anak bawah umur. Polisi berpangkat Brigadir itu kini sedang diperiksa Propam Polres Belitung.

Peristiwa ini terjadi pada 15 Mei 2024 lalu, dimana korban saat itu datang ke Mapolsek Tanjungpandan untuk melapor kasus pemerkosaan atau persetubuhan yang dialaminya. Terlapor saat itu BS (53), salah satu pengurus pantinya. Namun dalam pelaporan ini, korban diduga menerima perlakuan menyimpang dari oknum polisi tersebut.

"(Benar) kasus itu sudah berjalan. Ada korban dan empat orang saksi sudah kami periksa. Termasuk dokter yang memeriksa (korban) sudah kami periksa," jelas Plt Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Dedy Irmawan dihubungi detikSumbagsel, Minggu (14/7/2024).




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads