Polda Jambi Musnahkan Sabu 4 Kg Milik ASN BP2MI Riau

Jambi

Polda Jambi Musnahkan Sabu 4 Kg Milik ASN BP2MI Riau

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 16 Jul 2024 15:20 WIB
Polda Jambi memusnahkan barang bukti sabu 4 kg dari kasus ASN BP2MI Riau
Foto: Polda Jambi memusnahkan barang bukti sabu 4 kg dari kasus ASN BP2MI Riau (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan sabu 4 kilogram senilai Rp 5 miliar. Sabu itu dari kasus YR (42), oknum ASN Kantor Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau.

YR diamankan bersama 4 orang lainnya, perempuan berinisial ML (29) dan tiga orang pria, MS (46), MM (30), dan NM (51). Kelimanya dihadirkan saat pemusnahan tersebut.

"Pemusnahan ini dari 1 LP (perkara), dengan 5 orang tersangka, salah satu (pelakunya) PNS," kata Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan, Selasa (16/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemusnahan itu, para tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan. Sebelum dimusnahkan, tim dari Dokkes Polda Jambi terlebih dahulu melakukan melakukan pengujian kandungan narkotika barang bukti dengan menggunakan general drug test kit IDenta.

Setelah dicek, terbukti bahwa barang bukti tersebut berwarna merah keunggulan yang artinya positif mengandung zat sabu. Sabu kemudian dimusnahkan dengan dengan larutan sabun pencuci lantai dan pakaian.

ADVERTISEMENT

Wadir Narkoba menyampaikan pemusnahan ini merupakan kegiatan wajib dilakukan sebelum proses dilakukan ke persidangan. Sejumlah barang bukti juga disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan.

"Barang bukti sabu 4 kilogram ini bernilai ekonomis Rp 5 miliar. Total jiwa diselamatkan dari kegiatan pemusnahan ini sebanyak 20 ribu jiwa," ujar Andi.

Sebelumnya diketahui, Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap YS dan MS sedang membawa sabu bersama LC berinisial ML (29). YS diketahui merupakan ASN di Riau.

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024 lalu, saat beristirahat di sebuah warung jalan lintas tersebut.

"Saat kami geledah mobil ketiga tersangka ini kami temukan 4 kilogram sabu," kata Dirresnarkoba AKBP Ernesto, Selasa (11/6/2024).

Ernesto mengatakan YR, yang merupakan oknum ASN Imigrasi itu berperan dalam menjemput sabu itu ke Aceh. Mereka kemudian berangkat dari Pekanbaru, Riau, untuk mengantar sabu itu ke Provinsi Lampung.

"YR ini warga Pekanbaru. Dia ASN di Riau di (Kantor) Imigrasi. Wanita NL ini warga Banten dia bekerja sebagai LC," jelas Ernesto.

Setelah menangkap ketiga tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kembali. Polisi menangkap dua orang penerima dari 4 kilogram di Provinsi Lampung, MM (30) dan NM (51).

"NM warga Lampung, sedangkan MM ini dari Aceh. MM ini yang memerintah NM untuk mengambil barang ini di Lampung," terangnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads