Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung terhadap asal senjata api keluaran pabrikan milik anggota DPRD Lampung Tengah Mukadam menemukan titik terang. Polisi menggerebek rumah milik pelaku yang menyuplai senjata ke Mukadam di wilayah Bandar Lampung.
Seperti diketahui, Mukadam beberapa lalu melepaskan tembakan dalam kegiatan adat Begawi Lampung hingga mengenai satu orang warga yang akhirnya meninggal dunia.
Dalam penggerebekan rumah milik pelaku yang beralamat di Kecamatan Pahoman, Bandar Lampung, polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari senjata api hingga alat yang digunakan untuk membuat senjata api. Namun sayang, dalam penggerebekan ini pelaku tidak ditemukan atau berhasil melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rumah tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 4 pucuk senpi rakitan laras pendek, puluhan butir amunisi, hingga beberapa alat maupun perangkat digunakan untuk membuat senpi rakitan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa (16/7/2024).
"Rumah ini berada di Pahoman, namun saat didatangi memang dalam keadaan kosong atau pelaku ini tidak ada," sambungnya.
Umi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku.
"Sudah, pihak keluarganya sudah kami mintai keterangan juga. Untuk itu kami mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri," tegasnya.
Kemudian untuk 3 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, polisi juga telah merampungkan berkas tahap satu dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Untuk diketahui, peristiwa ini penembakan ini terjadi pada 6 Juli 2024 lalu. Saat itu, anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam melepaskan 7 tembakan dari dua senjata api miliknya yang dimana menyebabkan seorang warga bernama Salam tewas tertembak pada bagian kepalanya.
Polisi kemudian menetapkan Mukadam menjadi tersangka. Selain Mukadam, polisi juga menetapkan Rudi Haryadi seorang oknum honorer Sat Pol PP Lampung Tengah dan Sarwani menjadi tersangka karena membantu menyembunyikan senjata api milik Mukadam.
(dai/dai)