Mantan manajer pesohor Fuji Utami, Batara Ageng, jadi tersangka kasus penggelapan Rp 1,3 miliar. Terungkap, penilapan duit terjadi sejak lama dan fakta-fakta lainnya.
"Berdasarkan keterangan saudari FU (Fuji), bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024), dilansir detikNews.
Kerja sama yang dilakukan Fuji meliputi iklan, endorsement, konten media sosial, hingga syuting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai Desember 2021
Hubungan Fuji dan Batara awalnya baik. Namun pada September 2023, Fuji mencium gelagat mencurigakan. Dia harusnya memperoleh Rp 1,3 miliar dari berbagai kerja sama komersial. Namun ternyata uang tak masuk ke rekeningnya.
Fuji melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 September 2023. Lalu pada 29 Juni 2024, Batara diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerja sama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA," ungkap AKP Tomi Kurniawan.
Cicil Apartemen dan Mobil
Dalam pemeriksaan, Batara mengakui perbuatannya. Dia tergoda dengan jumlah uang hasil kerja sama komersial. Uang yang masuk ke rekening dipakai kebutuhan hidup.
"... digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," jelas AKP Tomi Kurniawan.
Batara dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(trw/trw)